Kabupaten Maybrat adalah sebuah kabupaten di Papua Barat, Indonesia. Pada 27 Oktober 2008 keluarlah Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri dari 11 (sebelas) distrik, yaitu:
Distrik Aifat
Distrik Aifat Utara
Distrik Aifat Timur
Distrik Aifat Selatan
Distrik Aitinyo Barat
Distrik Aitinyo
Distrik Aitinyo Utara
Distrik Ayamaru
Distrik Ayamaru Utara
Distrik Ayamaru Timur
Distrik Mare
Pada 16 Januari 2009 disahkanlah UU RI Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari kabupaten Sorong. Adapun komposisi distrik bawahannya adalah tepat sama dengan komposisi distrik di atas. Ini terjadi karena pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan belum memenuhi syarat teknis dan legalitas, jadi upaya percepatan berupa pemindahan kembali 11 distrik calon distrik Kabupaten Maybrat untuk sementara waktu ke kabupaten induknya dan dilanjutkan dengan proses pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong, bukan dari Kabupaten Sorong Selatan. Peresmian dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta, dengan penunjukan Bernard Sagrim sebagai pejabat bupati sementara.