
Kecamatan
Bakung • Binangun • Doko • Gandusari • Garum • Kademangan • Kanigoro • Kesamben • Nglegok • Panggungrejo • Ponggok • Sanankulon • Selopuro • Selorejo • Srengat • Sutojayan • Talun • Udanawu • Wates • Wlingi • Wonodadi • Wonotirto
Salah satu sumber sejarah yang paling penting adalah prasasti karena merupakan dokumen tertulis yang asli dan terjamin kebenarannya. Prasasti dapat diartikan sebagai tulisan dalam bentuk puisi yang berupa pujian. Enam abad yang lalu, tepatnya pada bulan Waisaka tahun Saka 1283 atau 1361 Masehi, Raja Majapahit yang bernama Hayam Wuruk beserta para pengiringnya menyempatkan diri singgah di Blitar untuk mengadakan upacara pemujaan di Candi Penataran. Rombongan itu tidak hanya singgah di Candi Penataran, tetapi juga ke tempat-tempat lain yang dianggap suci, yaitu Sawentar (Lwangwentar) di Kanigoro, Jimbe, Lodoyo, Simping (Sumberjati) di Kademangan dan Mleri (Weleri) di Srengat.

Selain disebut sebagai Kota Proklamator dan Kota Patria, kota ini juga disebut sebagai Kota Peta (Pembela Tanah Air) karena di bawah kepimpinanan Soeprijadi, Laskar Peta melakukan perlawanan terhadap Jepang untuk pertama kalinya pada tanggal 14 Februari 1945 yang menginspirasi timbulnya perlawanan menuju kemerdekaan di daerah lain. Ikan koi yang populer di Jepang dapat dibudidayakan dengan baik di kota ini sehingga memberikan julukan tambahan sebagai Kota Koi.
Pembagian administratif - Wilayah administratif pemerintahan Kota Blitar dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Blitar. Saat ini, Kota Blitar terdiri atas tiga kecamatan, yaitu Kepanjenkidul, Sananwetan, dan Sukorejo.
Kecamatan Kepanjenkidul - Kecamatan Kepanjenkidul terdiri atas tujuh kelurahan, yaitu Kepanjenkidul, Kepanjenlor, Sentul, Ngadirejo, Tanggung, Bendo, dan Kauman.
Kecamatan Sananwetan - Kecamatan Sananwetan terdiri atas tujuh kelurahan, yaitu Sananwetan, Karangtengah, Bendogerit, Plosokerep, Rembang, Klampok, dan Gedog.
Kecamatan Sukorejo - Kecamatan Sukorejo terdiri atas tujuh kelurahan, yaitu Sukorejo, Pakunden, Tlumpu, Karangsari, Blitar, Turi, dan Tanjungsari.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 17/1950, Kota Blitar ditetapkan sebagai daerah kota kecil dengan luas wilayah 16,1 km². Dalam perkembangannya, nama kota ini kemudian diubah lagi menjadi Kotamadya Blitar berdasarkan Undang-Undang No. 18/1965. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/1982, luas wilayah Kotamadya Blitar ditambah menjadi 32,58 km² serta dikembangkan dari satu menjadi tiga kecamatan dengan dua puluh kelurahan. Terakhir, berdasarkan Undang-Undang No. 22/1999, nama Kotamadya Blitar diubah menjadi Kota Blitar.