Kota Tual adalah sebuah kota di Provinsi Maluku, Indonesia. Kota Tual pernah menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 31 disahkan. Pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pun pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas, kemudian berakhir di putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom. Kini pemerintahan kota di sana telah berjalan efektif.
Kota Tual dibagi atas 4 kecamatan. Adapun kecamatan-kecamatan di kota Tual yaitu, sbb : Pulau Pulau Kur, Tayando Tam, Dullah Utara, Dullah Selatan
Luas Wilayah Kota Tual 19.088,29 Km² terdiri dari luas daratan 352,66 Km² (1,33 %) dan luas lautan 18.736 Km² (98,67%). Kota Tual Kepulauan (city of small islands) merupakan gugusan pulau -pulau kecil yang terdiri dari 66 pulau, 13 pulau diantaranya berpenghuni, memiliki sumberdaya kelautan dan perikanan yang melimpah serta kondisi pulau-pulau kecil dan pesisir yang indah permai karena dikelilingi pasir putih.
Jumlah penduduk kota tual sampai tahun 2009 tercatat sebanyak 70.367 orang. Secara Demografi jumlah penduduk berdasarkan Sensus Penduduk pada pertengahan bulan Juni tahun 2009 tersebar di Kecamatan Pulau Dullah Selatan 41.930 jiwa, Kecamatan Pulau Dullah Utara 16.011 jiwa, Kecamatan Pulau Tayando Tam 6.543 jiwa dan Kecamatan Pulau-pulau Kur 5.883 jiwa. Laju Penduduk Kota Tual adalah sebesar 12,7% dan kepadatan penduduk pada berbagai wilayahnya berkisar antara 49 orang/Km2 - 251 orang/km2. Dari total penduduk tercatat, presentasi angka pengangguran adalah sebesar 32,9 persen sementara pengangguran terbuka sebanyak 11, 2 persen.