
Secara administratif, Samarinda dibagi menjadi 10 kecamatan, antara lain:
Loa Janan Ilir
Palaran
Samarinda Ilir
Samarinda Kota
Samarinda Seberang
Samarinda Ulu
Samarinda Utara
Sambutan
Sungai Kunjang
Sungai Pinang
Secara yuridis Kota Samarinda terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959. Patokan untuk menetapkan hari jadi kota Samarinda adalah catatan sejarah ketika orang-orang Bugis Wajo ini bermukim di Samarinda pada permulaan tahun 1668 atau tepatnya pada bulan Januari 1668. Telah ditetapkan pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 1 tahun 1988 tanggal 21 Januari 1988, pasal 1 berbunyi, "Hari Jadi Kota Samarinda ditetapkan pada tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban 1078 Hijriyah". Penetapan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi kota Samarinda ke-320 pada tanggal 21 Januari 1988. Tanggal 21 Januari 1668 (5 Sya'ban 1078 Hijriyah) adalah hari yang diyakini sebagai awal kedatangan orang-orang suku Bugis Wajo yang kemudian mendirikan pemukiman di muara Karang Mumus.