Kota Sorong adalah sebuah kota di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Kota ini dikenal dengan sebutan Kota Minyak, di mana Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) mulai melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di Sorong sejak tahun 1935. Kota Sorong sangatlah strategis karena merupakan pintu keluar masuk Provinsi Papua dan Kota Persinggahan. Kota Sorong juga merupakan Kota industri, perdagangan dan jasa, karena Kota Sorong dikelilingi oleh Kabupaten lain yang mempunyai Sumber Daya Alam yang sangat potensial sehingga membuka peluang bagi investor dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya.
Kota Sorong pada mulanya merupakan salah satu kecamatan yang dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Sorong. Namun dalam perkembangannya telah mengalami perubahan sesuai Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1996 tanggal 3 Juni 1996 menjadi Kota Administratif Sorong. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang no. 45 Tahun 1999 Kota Administratif Sorong ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom sebagai Kota Sorong. Distrik : Sorong • Sorong Barat • Sorong Kepulauan • Sorong Manoi • Sorong Timur • Sorong Utara
Nama Sorong berasal dari kata Soren. Soren dalam bahasa Biak Numfor yang berarti laut yang dalam dan bergelombang. Kata Soren digunakan pertama kali oleh suku Biak Numfor yang berlayar pada zaman dahulu dengan perahu-perahu layar dari satu pulau ke pulau lain hingga tiba dan menetap di Kepulauan Raja Ampat. Suku Biak Numfor inilah yang memberi nama "Daratan Maladum " (sekarang termasuk bagian dari wilayah Kota Sorong) dengan sebutan “Soren” yang kemudian dilafalkan oleh para pedagang Thionghoa, Misionaris clad Eropa, Maluku dan Sangihe Talaut dengan sebutan Sorong.
Kabupaten Sorong adalah sebuah kabupaten di provinsi Papua Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Aimas. Kabupaten ini merupakan salah satu penghasil minyak utama di Indonesia. Kawasan perairannya dikenal sebagai habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea vandelli). Kabupaten Sorong memiliki luas wilayah 18.170 Km2, daerah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Raja Ampat di sebelah utara dan barat, Kabupaten Sorong Selatan di sebelah selatan, Kabupaten Manokwari di sebelah timur, secara geografis terletak di 00o56 LS dan antara 131o07 BT.
Kabupaten Sorong terdiri dari 19 Distrik (setara dengan kecamatan),18 Kelurahan dan 135 kampung. Distrik : Aimas • Beraur • Klabot • Klamono • Klaso • Klawak • Klayili • Makbon • Mariat • Maudus • Mayamuk • Moraid • Salawati • Salawati Selatan • Salawati Timur • Sayosa • Seget • Segun • Sorong
Di Kabupaten Sorong terdapat tiga perusahaan yang masing-masing bergerak di sektor industri makanan, industri kayu, dan industri produk dari batubara dan pengilangan minyak bumi. Kabupaten Sorong terletak di bagian Barat Provinsi Papua dengan luas wilayah setelah pembentukan kabupaten Tanbrauw ± 13.603 Km2 yang terbagi dalam wilayah daratan seluas 8.457 Km2 dan wilayah lautan seluas 5.146 Km2. (Berdasarkan pembacaan pada Peta Rupa Bumi BAKOSURTANAL skala 1 : 250.000,) Letak geografis Kabupaten Sorong adalah: 130o 40’ 49” – 132o 13’ 48” BT dan 00o 33’ 42” – 01o 35’ 29” LS. Wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Sorong terdiri dari 19 distrik, 18 kelurahan dan 149 desa/kampung.
Kabupaten Sorong Selatan adalah sebuah kabupaten di Papua Barat, Indonesia. Luas daratannya adalah 9.408,63 km². Pada tahun 2007, kota ini mempunyai penduduk sejumlah 48.750 jiwa. Ibu kotanya adalah Teminabuan. Distrik : Fokour • Inanwatan • Kais • Kokoda • Kokoda Utara • Konda • Matemani • Moswaren • Saifi • Sawiat • Seremuk • Teminabuan • Wayer
Pada 27 Oktober 2008 keluarlah Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik. Pada 16 Januari 2009 disahkanlah UU RI Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong. Adapun komposisi distrik bawahannya adalah tepat sama dengan komposisi distrik di atas.
Ini terjadi karena pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan belum memenuhi syarat teknis dan legalitas, jadi upaya percepatan berupa pemindahan kembali 11 distrik dari calon distrik Kabupaten Maybrat untuk sementara waktu ke kabupaten induknya dan dilanjutkan dengan proses pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong, bukan dari Kabupaten Sorong Selatan.