Kabupaten Pelalawan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia, dengan ibu kota Pangkalan Kerinci. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar.
Kabupaten Pelalawan dengan luas 13.924,94 km², dibelah oleh aliran Sungai Kampar, serta pada kawasan ini menjadi pertemuan dari Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri. Kabupaten Pelalawan memilik beberapa pulau yang relatif besar yaitu: Pulau Mendol, Pulau Serapung dan Pulau Muda serta pulau-pulau yang tergolong kecil seperti: Pulau Tugau, Pulau Labuh, Pulau Baru Pulau Ketam, dan Pulau Untut.
Struktur wilayah merupakan daratan rendah dan bukit-bukit, dataran rendah membentang ke arah timur dengan luas wilayah mencapai 93 % dari total keseluruhan. Secara fisik sebagian wilayah ini merupakan daerah konservasi dengan karakteristik tanah pada bagian tertentu bersifat asam dan merupakan tanah organik, air tanahnya payau, kelembaban dan temperatur udara agak tinggi.
Daftar Kecamatan
Kecamatan Bunut, dengan ibu kota Pangkalan Bunut = 13.742 jiwa.
Kecamatan Langgam, dengan ibu kota Langgam = 26.423 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan ibu kota Pangkalan Kerinci = 90.306 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan ibu kota Sorek Satu = 52.920 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Lesung, dengan ibu kota Pangkalan Lesung = 29.035 jiwa.
Kecamatan Ukui, dengan ibukota, dengan ibu kota Ukui Satu = 36.849 jiwa.
Kecamatan Kuala Kampar, dengan ibu kota Teluk Dalam = 17.797 jiwa.
Kecamatan Kerumutan, dengan ibu kota Kerumutan = 20.350 jiwa.
Kecamatan Teluk Meranti, dengan ibu kota Teluk Meranti = 14.834 jiwa.
Kecamatan Pelalawan, dengan ibu kota Pelalawan = 17.798 jiwa.
Kecamatan Bandar Sei Kijang, dengan ibu kota Sei Kijang = 23.006 jiwa.
Kecamatan Bandar Petalangan, dengan ibu kota Rawang Empat = 13.885 jiwa.
Kabupaten Pelalawan merupakan pemekaran Kabupaten Kampar, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 1999. Pada awalnya terdiri atas 4 wilayah kecamatan, yakni: Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut, dan Kuala Kampar. Kemudian setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.