
Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak terdiri dari 8 distrik, yaitu:
Agadugume
Beoga
Doufo
Gome
Ilaga
Pogoma
Sinak
Wangbe

Berdasarkan pada Undang-undang tersebut, Kabupaten Jayawijaya terletak pada garis meridian 137°12′-141°00′ Bujur Timur, dan 3°2′-5°12′ Lintang Selatan, yang memiliki daratan seluas 52.916 km², merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Irian Barat (pada saat itu) yang wilayahnya tidak bersentuhan dengan bibir pantai.
Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan, maka Kabupaten Puncak Jaya telah dimekarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak. Saat ini Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari 8 distrik Yaitu :
Distrik Mulia
Distrik Ilu
Distrik Fawi
Distrik Mewoluk
Distrik Yamo
Distrik Tingginambut
Distrik Torere, dan
Distrik Jigonikme
Sedangkan jumlah kampung yang semula terdiri dari 67 kampung, untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang terisolir di pedalaman maka dalam perkembangan selanjutnya telah dilakukan pemekaran kampung dari 67 kampung menjadi 302 kampung yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor : 2 Tahun 2008.
Kabupaten Puncak Jaya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Paniai, Mimika dan Perubahan Nama dan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Propinsi Daerah TK I Irian Jaya. Selanjutnya diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.