
Kabupaten Buru terdiri dari 10 kecamatan, yaitu: Air Buaya, Batabual, Namlea, Waeapo, Waplau, Lolong Guba, Waelata, Fena Leisela, Teluk Kaiely, Lilialy
Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10 Kecamatan. Kabupaten Buru Selatan memiliki 5 kecamatan yaitu:

Kabupaten Buru Selatan terdiri dari 5 kecamatan, yaitu: Ambalau, Kepala Madan, Leksula, Namrole, Waesama
Komposisi penduduk Kabupaten Buru Selatan terdiri dari orang-orang asli penghuni Pulau Buru kemudian penduduk yang berasal dari pulau Ambalau dan penduduk pendatang yang kebanyakan berasal dari etnis Buton dan Bugis. Kabupaten Buru Selatan walaupun adalah kabupaten yang tergolong muda namun memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa melimpah. Sayangnya, sumber daya alam ini belum di kelolah secara maksimal. Diharapkan ke depan seluruh potensi sumber daya ini dapat di kelolah lebih maksimal lagi sehingga dapat menjadi sebuah potensi yang tentunya sangat baik bagi kesejahteraan rakyat di daerah ini yang saat ini sangat tertinggal dari daerah lainnya di Maluku