Petahana Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang berpasangan dengan Farid Nyak Umar berhasil mengantungi nomor urut 1 dalam Pilkada 2017 mendatang. Sementara rival politiknya, Aminullah Usman-Zainal Arifin mendapat nomor urut 2 dalam undian yang dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa, 25 Oktober 2016. Pengundian nomor urut pasangan calon berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Kota Banda Aceh, yang dipimpin oleh Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah. Dia turut didampingi oleh empat komisioner komisi penyelenggara pilkada tersebut yakni Indra Milwady, Ranisah, Aidil Azhary, dan M Dahlan.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilwako Pilkada Kota Banda Aceh 2017 :
1. Illiza Saaduddin Djamal - Farid Nyak Umar : suara
2. Aminullah Usman - Zainal Arifin : suara
Seperti diketahui, kontestan Pilkada Banda Aceh kali ini hanya diikuti dua pasangan calon, setelah dua lainnya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat. Pasangan calon Marniati-Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani yang melaju dari jalur independen tidak mampu memenuhi jumlah salinan KTP dukungan tahap kedua. Berdasarkan verifikasi data faktual yang dilakukan KIP Banda Aceh beberapa waktu lalu, pasangan Marniati-Amiruddin hanya mampu memenuhi 1.858 salinan KTP pendukung yang dinyatakan sah dari 4.830 lembar yang ditetapkan. Sementara Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani hanya mengumpulkan 1.077 lembar salinan KTP dari 3.090 lembar yang ditentukan KIP Banda Aceh.
Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, yakni Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani dan Marniati-Amiruddin Usman Daroy dipastikan tersingkir dari Pilkada Banda Aceh. Kepastian terhentinya langkah dua pasangan calon tersebut, setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan KIP Banda Aceh menyatakan, bahwa pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani memperoleh fotokopi KTP memenuhi syarat sebanyak 3.090. Serta pasangan Marniati-Amiruddin Usman Daroy memperoleh fotokopi KTP memenuhi syarat sebanyak 4.830.
Sedangkan persyaratan yang ditetapkan oleh KIP Banda Aceh, syarat minimal fotokopi yang harus dilengkapi oleh pasangan calon sebanyak 7.086 lembar. Dengan catatan tersebar di lima kecamatan. “Ini merupakan hasil rekapitulasi faktual KTP awal maupun perbaikan, kalau keputusan gagal atau tidaknya itu nanti tanggal 24 Oktober ketika rapat pleno dan penetapan calon," ujar Ketua Divisi Teknis Pokja Pencalonan KIP Banda Aceh, Indra Milwady, Kamis (20/10/2016) saat konferensi pers di Kantor KIP Banda Aceh. Indra mengatakan, sesuai aturan Pilkada, kedua pasangan itu sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk menambah jumlah dukungan. - Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilwako Pilkada Kota Banda Aceh 2017