Kabupaten Tana Tidung adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juli 2007. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia. Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Tana Tidung Dalam Angka 2014, Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013 sebanyak 1.290 orang terdiri dari 9 orang Pegawai golongan I, 580 orang Pegawai Golongan II, 648 orang Pegawai Golongan III dan 53 orang Pegawai Golongan IV. Untuk klasifikasi desa menurut kecamatan hingga tahun 2013 ini untuk klasifikasi desa swadaya terdapat 14 desa dan swakarya 9 desa. Kecamatan di Kabupaten Tana Tidung : Betayau, Muruk Rian, Sesayap Hilir, Sesayap, Tana Lia.
Nama Ibukota Kabupaten ini memang unik dengan ejaannya yang khas Tideng Pale (baca: Tidung Pala), Nama Tideng Pale berasal dari dua kosa kata yakni "Tideng" dan "Pale". Dalam Bahasa Tidung "Tideng" artinya Gunung sementara "Pale" berarti "Tawar/Hambar", jika disatukan maka bermakna "Gunung Hambar". Gunung Hambar bermaksud kepada gunung yang dibawah kaki gunung tersebut mengalir Sungai Sesayap. Air Sungai Sesayap ini jika terjadi musim kemarau maka daerah tersebut adalah perbatasan antara air sungai yang berasa tawar dan air sungai yang berasa asin, maka disebutlah Tideng Pale atau gunung pembatas antara air tawar dan air asin. Nama Tanah Tidung berasal dari Afdeeling Tidoengschelanden (artinya Afdeling Tanah Tidung).