Kabupaten Deiyai adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Dulunya pernah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Paniai. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 55. Pusat pemerintahan berada di Tigi. Kabupaten Deiyai dibentuk dari bekas sebagian wilayah Kabupaten Paniai, yaitu:
No. Distrik Desa/Kampung
1 Bowobado Kopai I, Kopai II, Woge
2 Kapiraya Komauto
3 Tigi Bomou, Bomou II, Okomokebo, Waghete I, Waghete II, Ugiya, Yaba
4 Tigi Barat Ayate, Deemago, Digibagata, Diyai, Jinidoba, Onago, Piyakadimi, Tenedagi, Wagomani, Widi Mey, Widuwakiya, Yenudoba, Gakokebo
5 Tigi Timur Daakebo, Damabagata, Edagotadi, Dagokebo, Kokobaya, Watiyai, Bagou
Kabupaten Deiyai merupakan kabupaten baru yang dimekarkan dari Kabupaten Induk Paniai, diresmikan sebagai kabupaten baru dengan diberlakukan Undang-Undang No.55 tahun 2008. Kabupaten Deiyai secara geografis terletak pada 40 02 42,12 Lintang Selatan dan 1360 16 48,32" Bujur Timur diketinggian 1700 meter diatas permukaan laut.
Kabupaten yang wilayahnya mengelilingi Danau Tigi ini ber-ibukota di Distrik Tigi. Bupatinya sekarang berkantor di kota Waghete, yang masuk wilayah Distrik Tigi. Kantor Bupati baru selesai dibangun pada 2010, dibangun di atas tanah seluas 500 x 300 meter persegi, yang dibeli dari masyarakat setempat. Kota Waghete terletak dipinggir danau purba yang berada di Provinsi Papua, yakni danau Tigi, wilayah Tigi merupakan satuan lembah dengan kemiringan 0-15%, sedangkan kota Waghete sendiri secara keseluruhan kondisi topografi wilayahnya cukup barvariasai yaitu antara 0 s/d 45% ketinggian >45% terlihat disekitar area rencana pengembangan bandara disekitar wilayah tengah dan utara, ketinggian relatif datar 0-15% terlihat dibagian selatan, utara, dan terutama disekitar danau Tigi.