Kabupaten Indragiri Hulu dan Hilir

Pengumuman CPNS Kabupaten Indragiri Hulu dan HilirKabupaten Indragiri Hulu atau sering disingkat Inhu adalah sebuah kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia. Ibukota dari Kabupaten Indragiri Hulu, Rengat, rencananya akan di mekarkan, mengingat keadaan penduduk yang begitu padat. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berencana memindahkan ibu kotanya dari kota Rengat ke Air Molek,karena saat ini kota Air Molek sudah cukup layak untuk menjadi ibukota kabupaten, di bandingkan kota-kota lain di kabupaten tersebut, seperti Peranap, Belilas , dan Pematang Rabah. Sementara kota Rengat Barat akan di jadikan kotamadya.

Kecamatan

Kecamatan Rengat.
Kecamatan Rengat Barat.
Kecamatan Pasir Penyu.
Kecamatan Peranap.
Kecamatan Lirik.
Kecamatan Kelayang.
Kecamatan Seberida.
Kecamatan Batang Gansal.
Kecamatan Batang Cenaku.
Kecamatan Kuala Cenaku.
Kecamatan Batang Peranap.
Kecamatan Rakit Kulim.
Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Kecamatan Sungai Lala.

Kabupaten Indragiri Hilir - Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Untuk melihat latar belakang sejarah berdirinya Kabupaten Indragiri Hilir sebagai salah satu daerah otonom dapat ditinjau dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode sesudah kemerdekaan Republik Indonesia.

Daftar kecamatan

Batang Tuaka
Concong
Enok
Gaung
Gaung Anak Serka
Kateman
Kempas
Kemuning
Keritang
Kuala Indragiri
Mandah
Pelangiran
Pulau Burung
Reteh
Sungai Batang
Tanah Merah
Teluk Balengkong
Tembilahan
Tembilahan Hulu
Tempuling

Merasa persyaratan administrasinya terpenuhi maka masyarakat Indragiri Hilir memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, agar Indragiri Hilir dimekarkan menjadi kabupaten Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri (otonom). Setelah melalui penelitian, baik oleh Gubernur maupun Departemen Dalam Negeri, maka pemekaran diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Provinsi Riau) tanggal 27 April 1965 nomor 052/5/1965 sebagai Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada tanggal 14 Juni 1965 dikeluarkanlah Undang-undang nomor 6 tahun 1965 Lembaran Negara Republik Indonesia no. 49, maka Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (sekarang Kabupaten Indragiri Hilir) yang berdiri sendiri, yang pelaksanaannya terhitung tanggal 20 November 1965.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...