Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya

Pengumuman CPNS Kabupaten Puncak - PapuaKabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.

Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak terdiri dari 8 distrik, yaitu:

Agadugume
Beoga
Doufo
Gome
Ilaga
Pogoma
Sinak
Wangbe

Pengumuman CPNS Kabupaten Puncak Jaya - PapuaKabupaten Puncak Jaya adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di distrik Kotamulia. Namanya diambil dari Gunung Jaya atau lebih dikenal sebagai Puncak Jaya. Pada tanggal 29 Oktober 2008 Kabupaten Puncak dimekarkan dari kabupaten ini.

Berdasarkan pada Undang-undang tersebut, Kabupaten Jayawijaya terletak pada garis meridian 137°12′-141°00′ Bujur Timur, dan 3°2′-5°12′ Lintang Selatan, yang memiliki daratan seluas 52.916 km², merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Irian Barat (pada saat itu) yang wilayahnya tidak bersentuhan dengan bibir pantai.

Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan, maka Kabupaten Puncak Jaya telah dimekarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak. Saat ini Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari 8 distrik Yaitu :

Distrik Mulia
Distrik Ilu
Distrik Fawi
Distrik Mewoluk
Distrik Yamo
Distrik Tingginambut
Distrik Torere, dan
Distrik Jigonikme

Sedangkan jumlah kampung yang semula terdiri dari 67 kampung, untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang terisolir di pedalaman maka dalam perkembangan selanjutnya telah dilakukan pemekaran kampung dari 67 kampung menjadi 302 kampung yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor : 2 Tahun 2008.

Kabupaten Puncak Jaya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Paniai, Mimika dan Perubahan Nama dan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Propinsi Daerah TK I Irian Jaya. Selanjutnya diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...