Kabupaten Wakatobi adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Wangi-Wangi, dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003, tanggal 18 Desember 2003. Luas wilayahnya adalah 823 km² dan pada tahun 2011 berpenduduk 94.846 jiwa.
Wakatobi juga merupakan nama kawasan taman nasional yang ditetapkan pada tahun 1996, dengan luas keseluruhan 1,39 juta hektare, menyangkut keanekaragaman hayati laut, skala dan kondisi karang yang menempati salah satu posisi prioritas tertinggi dari konservasi laut di Indonesia. Pembagian Administratif
Kecamatan Binongko
Kecamatan Kaledupa
Kecamatan Kaledupa Selatan
Kecamatan Togo Binongko
Kecamatan Tomia
Kecamatan Tomia Timur
Kecamatan Wangi-Wangi
Kecamatan Wangi-Wangi Selatan
Pemerintahan Kabupaten Wakatobi sebagai daerah otonom secara resmi ditandai dengan pelantikan Syarifudin Safaa, SH, MM sebagai pejabat Bupati Wakatobi pada tanggal 19 Januari 2004 sampai dengan tanggal 19 Januari 2006. Kemudian dilanjutkan oleh H. LM. Mahufi Madra, SH, MH sebagai pejabat bupati selanjutnya sejak tanggal 19 Januari 2006 sampai dengan tanggal 28 Juni 2006.
Pemerintahan hasil pemilu kepala daerah
Berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung maka pada tanggal 28 Juni 2006 Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang terpilih yaitu Ir. Hugua dan Ediarto Rusmin, BAE dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74-314 tanggal 13 Juni 2006 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Wakatobi Ir. Hugua dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.74-315 tanggal 13 Juni 2006 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Wakatobi Ediarto Rusmin, BAE untuk masa bhakti 2006-2011.
Saaat ini kepemimpinan daerah di Kabupaten Wakatobi dijabat oleh pasangan bupati dan wakil bupati Ir. Hugua dan H. Arhawi, SE sejak dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam, SE pada tanggal 28 Juni 2011 atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.74-403, tanggal 30 Mei 2011 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Wakatobi Ir. Hugua dan Wakil Bupati Wakatobi H. Arhawi, SE untuk masa bhakti 2011-2016.