Kabupaten Donggala adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Banawa. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 12.890,8 km² dan berpenduduk sebanyak 466.898 jiwa (2007). Pada tahun 2002 terjadi pemekaran di Kabupaten Donggala, sesuai UU No. 10 thn 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Dalam perkembangan selanjutnya tahun 2008 melalui UU No. 27 Tahun 2008 kembali terjadi pemekaran kabupaten di Kabupaten Donggala, yaitu Kabupaten Sigi.
Kecamatan
Balaesang • Balaesang Tanjung • Banawa • Banawa Selatan • Banawa Tengah • Damsol • Labuan • Pinembani • Rio Pakava • Sindue • Sindue Tobata • Sindue Tombusabora • Sirenja • Sojol • Sojol Utara • Tanantovea • Tawaeli
Sebelum ditaklukkan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1904 wilayah Kabupaten Donggala adalah wilayah Pemerintah raja-raja yang berdiri sendiri-sendiri. Dalam perkembangan selanjutnya daerah ini yang merupakan bagian dari wilayah Sulawesi Tengah dijadikan afdeling Donggala yang meliputi :
A. Onder afdeling Palu terdiri dari : landschap Kulawi di Kulawi, landschap Sigi Dolo di Biromaru, landschap Palu di Palu
B. Onder afdeling Parigi terdiri dari : landschap Parigi di Parigi, landschap Moutong di Moutong
C. Onder afdeling Donggala terdiri dari : landschap Banawa di Donggala, landschap Tawaili di Tawaili
D. Onder afdeling Toli-toli
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1952, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 1952, daerah Sulawesi Tengah terbagi menjadi 2 kabupaten yaitu : Kabupaten Donggala, wilayahnya meliputi bekas onder afdeling Palu, Donggala, Parigi dan Toli-toli Kabupaten Poso, wilayahnya meliputi bekas onder afdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk
Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai tahun lahirnya Kabupaten Donggala yang diperingati setiap tahun, dengan PP No. 33 tahun 1952, juga disertai dengan pembentukan lembaga pemerintahan daerah serta badan-badan perlengkapan lainnya yaitu Pembentukan DPRDS yang didasarkan undang undang NIT no. 44 tahun 1950 Pembentukan dinas-dinas.
Selanjutnya berdasarkan UU no. 29 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tkt. II di Sulawesi Tengah, sekaligus merupakan pemekaran pertama dimana daerah Kabupaten Donggala dibagi menjadi dua kabupaten daerah tkt. II yaitu Kabupaten Daerah tkt. II Donggala Kabupaten Daerah tkt. II Toli-toli
Sejak berdirinya Kabupaten Donggala, setidaknya sampai dengan tahun 1999, Kabupaten Donggala menjadikan Kota Palu sebagai ibukota kabupaten yang nota bene juga adalah ibukota Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan sejak tahun 1978 ketika Palu dikukuhkan menjadi kota administratif (cikal bakal kota madya/pemekaran kedua) maka Kota Palu saat itu harus menyandang 3 fungsi yaitu Sebagai Kota Administratif Palu Sebagai ibu kota Kabupaten Donggala, dan Sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 1999, ibukota Kabupaten Donggala resmi dipindahkan dari Kota Palu, dikembalikan ke Kota Donggala sendiri yang berjarak 34 km dari Kota Palu.