Muara Bungo - Kabupaten Bungo

Pengumuman CPNS Muara Bungo - Kabupaten BungoKabupaten Bungo adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari hasil pemekaran Kabupaten Bungo Tebo pada tanggal 12 Oktober 1999. Luas wilayahnya 4.659 km² (9,80% dari luas Provinsi Jambi) dengan populasi 303.135 jiwa (Sensus Penduduk Tahun 2010).

Kabupaten ini beribukota di Muara Bungo. Sebelumnya merupakan pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten ini terdiri dari 17 kecamatan. Kabupaten ini memiliki kekayaan alam yang melimpah diantaranya sektor perkebunan yang ditopang oleh karet dan kelapa sawit dan sektor pertambangan ditopang oleh batubara. Selain itu Kabupaten Bungo juga kaya akan emas yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.

Kecamatan : Bathin II Babeko • Bathin II Pelayang • Bathin III • Bathin III Ulu • Bungo Dani • Jujuhan • Jujuhan Ilir • Limbur Lubuk Mengkuang • Pasar Muara Bungo • Rimbo Tengah • Muko-Muko Bathin VII • Pelepat • Pelepat Ilir • Rantau Pandan • Tanah Sepenggal • Tanah Sepenggal Lintas • Tanah Tumbuh

Kabupaten Bungo sebagai salah satu daerah Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, semula merupakan bagian dari Kabupaten Merangin, sebagai salah satu kabupaten dari keresidenan Jambi yang tergabung dalam Provinsi Sumatera Tengah berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1948. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Kabupaten Merangin yang semula Ibukotanya berkedudukan di Bangko di pindahkan ke Muara Bungo. Pada tahun 1958 rakyat Kabupaten Merangin melalui DPRD peralihan dan DPRDGR bertempat di Muara Bungo dan Bangko mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar:

Kewedanaan Muara Bungo dan Tebo menjadi Kabupaten Muara Bungo Tebo dengan Ibukota Muara Bungo. Kewedanaan Sarolangun dan Bangko menjadi kabupaten Bangko dengan Ibukotanya Bangko. Sebagai perwujudan dari tuntutan rakyat tersebut, maka keluarlah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Kabupaten Sarolangun Bangko berkedudukan di Bangko dan kabupaten Muara Bungo Tebo berkedudukan di Muara bungo Yang mengubah Undang Undang Nomor 12 tahun 1956.

Seiring dengan pelantikan M.Saidi sebagai Bupati diadakan penurunan papan nama Kantor Bupati Merangin dan di ganti dengan papan nama Kantor Bupati Muara Bungo Tebo, maka sejak tanggal 19 Oktober 1965 dinyatakan sebagai, Hari Jadi kabupaten Muara Bungo Tebo. Untuk memudahkan sebutannya dengan keputusan DPRGR kabupaten daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, ditetapkan dengan sebutan Kabupaten Bungo Tebo. Seiring dengan berjalannya waktu melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Kabupaten Bungo Tebo dimekarkan menjadi 2 wilayah yaitu Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...